Apapun Kualifikasi atau Profesi Anda, yang penting KOMPETENSInya

Sekilas LSK-TIK

Tuntutan akan SDM yang handal dan kompeten dalam bidangnya telah menjadi sebuah keharusan, terutama setelah semakin terbukanya persaingan pasar bebas. Salah satu bidang yang menuntut adanya kompetensi adalah bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, sebagai syarat untuk dapat bersaing dan memenangkan kompetisi dalam era dunia global saat ini.

Pengakuan Kompetensi melalui Sertifikasi Kompetensi ini merupakan amanat Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 - pasal 61 yang berbunyi :

‘Sertifikat Kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.’

LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI TIK adalah Lembaga Sertifikasi Kompetensi tingkat Nasional yang ditetapkan oleh Kemdikbud untuk menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi di bidang komputer di seluruh Indonesia. Surat Ketetapan Kemdikbud : SK.KEP/152/E/KK/2009

Visi

Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang berkompeten, berintegritas, berinovasi tinggi, dan independen sebagai acuan kompetensi lulusan dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Misi

Merumuskan Materi Uji Kompetensi yang terkait dan sepadan dengan kebutuhan kerja sebagai indikator kompetensi pemangku Sertifikat Kompetensi.

Melakukan pengujian oleh Penguji Uji Kompetensi dengan Tingkat Kesalahan Nol bertempat di Tempat Uji Kompetensi yang berstandar Pelayanan Prima.

ARTIKEL

Prof. Dr. Ridwan Sanjaya, SE, S.Kom, MS.IEC
(Guru Besar bidang Sistem Informasi Unika Soegijapranata )

    Konsep TOOS (Task Oriented and Open Source) LSK-TIK dalam Uji Kompetensi merupakan suatu terobosan. Penekanan pada kemampuan dalam menuntaskan pekerjaan yang substantif dan terintegrasi dengan sikap kerja, serta tidak bergantung pada produk software atau hardware tertentu, dapat memastikan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki tidak mudah kadaluwarsa oleh perubahan versi dan produk yang cepat berganti.

    Dasar pengukuran keahlian yang benar, sudah seharusnya diletakkan pada kemampuan menyelesaikan masalah berdasarkan pekerjaan dan sikap kerja sesuai pengalaman di bidangnya, bukan semata-mata pada versi dan produk tertentu. Memastikan kompetensi dengan konsep TOOS akan menjadi nilai lebih untuk daya saing bekerja dan usaha mandiri.

SERTIFIKASI

PROSES

Sertifikat Kompetensi diterbitkan bagi kandidat yang lulus menempuh Uji Kompetensi di Tempat Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh LSK-TIK.

1. Naskah Soal secara Nasional dikirim ke TUK.

2. Kandidat menempuh Uji Kompetensi di TUK terdekat.

3. Hasil Pekerjaan Kandidat diasses oleh Penguji Uji Kompetensi dan divalidasi.

4. Blanko Sertifikat dari Kemdikbud diterbitkan untuk kelulusan dengan minimal nilai 85.

TEMPAT UJI KOMPETENSI

PENDAFTARAN

Proses Pendaftaran hingga Penetapan TUK terdiri dari 7 tahap.

seluruh proses via email atau paperless ke regtuktik@gmail.com

1. e-IDENTIFIKASI POTENSI

2. e-REGISTRASI

3. e-VERIFIKASI

4. e-PROPOSAL

5. e-BIMTEK MANDIRI

6. e-UJK PERDANA

7. e-SK PENETAPAN TUK

KONTAK

: 087 87 87 15 007 : LSKTIK@GMAIL.COM