Diposting oleh : Janis Hendratet | Dibaca: 1227 kali
MENGAPA CLCP (Computer Literate Certified Professional)?

Hampir di semua posisi pekerjaan mulai dari staf operasional, lini tengah supervisor atau manager hingga posisi puncak di struktur suatu perusahaan atau institusi; dewasa ini dituntut kemampuannya mengoperasikan komputer. Umumnya kemampuan mengoperasikan beberapa piranti lunak yang dapat memperlancar pekerjaan secara rutin sehingga tercapai produktifitas kerja.
Untuk mendapatkan keterampilan mengoperasikan komputer tersebut tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mengadakan pelatihan ataupun mengirimkan ke lembaga-lembaga kursus. Seleksi dalam rekrutment karyawan baru-pun, sejak awal telah dicantumkan secara jelas di bagian persyaratan umum dengan kalimat yang beragam; mampu mengoperasikan komputer, menguasai Ms.Office, computer literacy, good computer skill dan lain-lain. Penyebutan persyaratan umum ini, intinya mengharapkan agar calon karyawan sudah memiliki kemampuan mengoperasikan komputer untuk memperlancar pekerjaannya.
Kendala yang muncul adalah indikator seperti apa yang dipakai untuk mengukur kemampuan seseorang dalam mengoperasikan komputer tersebut? Apakah cukup dengan bukti fisik sertifikat komputer yang beragam bentuk dan lembaga yang mengeluarkannya?
Uji Kompetensi
Uji Kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memberikan suatu jawaban standar nasional ukuran kemampuan mengoperasikan komputer dalam bentuk Sertifikat Kompetensi. Suatu ‘bench-mark’ pengukuran sejauh mana kompetensi atas pengetahuan, ketrampilan dan perilaku/attitude seseorang dalam mengoperasikan komputer.
Uji Kompetensi lahir sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diikuti Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi peserta didik lembaga kursus dan pelatihan serta masyarakat yang belajar mandiri.

2 Komentar :
Risma Pml
20 Oktober 2010 - 10:09:18 WIB
ayo..!! kita ikuti amanat UU No 20 Tahun 2003, agar masyarakat kita melek komputer, mudah dalam mencari pekerjaan, dan bisa meningkatkan kesejahteraan atau meningkatkan taraf hidup kita.
herman
11 Maret 2012 - 16:37:30 WIB
sangat setuju, apalagi dikalangan pelajar sbgai penerus generasi harus lebih ahli dalam komputer
Isi Komentar :
