detailberita - 110-persyaratan-pembentukan-tuktik -
Rabu, 18 Maret 2009 - 09:07:04 WIB
Diposting oleh : Administrator    |    Kategori: Teknologi - Dibaca: 659 kali
Persyaratan Pembentukan TUK-TIK

Lembaga Sertifikasi Kompetensi Teknologi Informasi dan Komunikasi (LSK-TIK) membuka kesempatan bagi Lembaga Pendidikan atau Institusi yang berminat menjadi Tempat Uji Kompetensi di bidang TIK (TUK-TIK).

PERIODE 1: April 2009
Surat Lamaran dan Proposal Pembentukan TUK
sudah diterima oleh LSK-TIK paling lambat pada hari Senin, 20 April 2009

 TATA CARA MENGAJUKAN SEBAGAI TUK-TIK.

Download-lah semua file yang Anda butuhkan sebelum memutuskan untuk mengajukan lembaga-nya sebagai TUK-TIK.

  1. Pelajarilah dengan seksama semua file yang telah didownload, lalu mulailah proses pengajuan dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan yang ditentukan dan batas waktu terakhir seluruh berkas pendaftaran diterima LSK-TIK pada hari Senin, 20 April 2009

  2. Isi dan kirimlah terlebuh dahulu Formulir Identifikasi Potensi Persyaratan TUK-TIK, Formulir Pendaftaran TUK-TIK, dan Formulir Data Spesifikasi Teknis TUK-TIK secepatnya. Kirim ke e-mail: janis@sph-sentul.net atau info@lsktik.com

    LSK-TIK akan memproses berdasarkan urutan penerimaan kedua formulir ini melalui e-mail yang diterima.

  3. Kirimkanlah soft-copy Proposal Pembentukan TUK dan Lampiran Persyaratan-nya terlebih dahulu ke e-mail janis@sph-sentul.net

    Hard-copy dengan stempel pos pengiriman paling lambat tanggal 20 April 2009 dikirim ke:

    Sekretariat LSK-TIK
    Gedung SIBERNATIKA
    Jalan HOS Cokroaminoto No.22 – Kreo Selatan – Tangerang 15156
    Telp. (021) 734 2781 - Faks. (021) 8796 2704

  4. LSK-TIK akan mengumumkan lembaga atau institusi yang memenuhi persyaratan dan kebutuhan pelaksanaan Uji Kompetensi TIK melalui website ini.

  5. Hanya lembaga atau institusi yang telah ditetapkan sebagai TUK-TIK yang akan diundang ke Bimbingan Teknis Pengelolaan TUK oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan – Ditjend.PNFI pada awal bulan Mei 2009. Semua biaya transportasi dan akomodasi akan ditanggung oleh Pemerintah.

  6. Tidak ada pemungutan biaya apapun dalam proses pengajuan hingga penetapan sebagai TUK-TIK.

  7. Untuk informasi dan pertanyaan dapat mengirimkan SMS ke HP. 087 87 87 15 007 (maaf, tidak melayani percakapan).

Selamat bergabung di jejaring Lembaga Sertifikasi Kompetensi sesuai amanat UU.No.20/2003 - PP.No.19/2005 - PERMENDIKNAS No.70/2008.

Karya Anak Bangsa bersaing dalam Keunggulan Teknologi dengan mempersiapkan SDM yang handal dengan attitude tinggi.
Tingkat KESALAHAN NOL = KOMPETEN
PELAYANAN PRIMA = KOMPETEN

Ketua LSK-TIK
Janis Hendratet



2 Komentar :

ZULKIFLI BAHRI. HS, SH
02 November 2010 - 12:00:55 WIB

KAMI SANGAT MENDUKUNG DAN SETUJU DENGAN ADANYA LSK-TIK, KARENA AKAN DAPAT MENGHASILKAN TENAGA TIK YANG BETUL2 TERUJI DAN KOMPETEN, SEKALIGUS AKAN MEMOTIVASI LEMBAGA PENDIDIKAN UNTUK BETUL2 MENYIAPKAN LULUSANNYA DENGAN STANDAR YANG JELAS DAN TERUKUR
ahmad faisal,
21 Juli 2011 - 08:20:26 WIB

kok ga bisa di unduh persyaratan TUK-TIK

Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)