menudetail - 1-profil-tentang-kami -

 

LSK-TIK adalah lembaga sertifikasi mandiri di bidang komputer
(TIK: Teknologi Informasi dan Komunikasi)

yang diakui Pemerintah melalui SK.Ditjend.PNFI-Depdiknas
No.KEP/152/E/KK/2009

NIPUK LSK
:
 
Jenis Kompetensi
:
Tekonologi Informasi dan Komunikasi (TIK/Komputer)
Alamat
:
Gedung SibernatikaJalan HOS Cokroaminoto No.22-Kreo-Tangerang 15156
No Telepon
:
021-734.2781 - 087878715007
No Fax
:
021-8796.2704
Alamat Website
:
www.lsktik.com
Alamat Email
:
info@lsktik.com
Tgl. Berdiri
:
6 Maret 2009
Organisasi Pembentuknya
:
APLIKASI (Asosiasi Pemerhati Teknologi Informasi dan Komunikasi Indonesia)
Sejarah
:
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Teknologi Informatika dan Komunikasi (disingkat LSK-TIK) dibentuk oleh Asosiasi Pemerhati Teknologi Informatika dan Komunikasi Indonesia (APLIKASI) berdasarkan Akta Notaris Weece Herawati, SH, No.02 tanggal 6 Maret 2009. LSK-TIK mendapat pengakuan Pemerintah berdasarkan Surat
Keputusan Ditjen PNFI Kementerian Pendidikan Nasional No.KEP/152/E/KK/2009 tertanggal 25 Maret 2009. Sebagai Lembaga Sertifkasi mandiri yang diamanatkan melalui payung hukum Undang-Undang No.20/2003 (pasal 61) tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No.19/2005 (pasal 89) tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional No.70/2008 tentang Uji Kompetensi, maka LSK-TIK telah meletakkan suatu terobosan
berupa Sertifikasi Kompetensi Literasi Komputer (CLCP: Computer Literate Certified Professional) sebagai tolok-ukur atau standard kompetensi bagi sebagai insan yang bekerja menggunakan perangkat komputer. Orientasi ke depan diharapkan CLCP dijadikan ‘TOEFL-nya’ Komputer. Apapun KUALIFIKASI atau PROFESI Anda, yang penting KOMPETENSI-nya!!!
Status Bangunan
:
Sewa
     
     
PENGURUS    
Ketua
:
Janis Hendratet
Sekretaris
:
Dekyawan
Bendahara
:
Indrani Sutandyo
Kepala Bidang I
:
Tri Untoro
Kepala Bidang II
:
Halimson Redis
Kepala Bidang III
:
Sri Rezeki Chandra Nursari
Staft
:
Santi Sagita Putri