
Penguji Uji Kompetensi adalah seseorang yang memiliki sertifikasi kompetensi dalam bidang penilaian hasil pekerjaan uji kompetensi yang ditetapkan oleh LSK-TIK. Proses penetapan sertifikasi kompetensi diawali dengan pelatihan penguji uji kompetensi dan diakhiri dengan Uji Kompetensi Keilmuan dan Penilaian.

